Banyak Manfaatnya, Ini Ternyata Fungsi Chip di Plat Nomor Kendaraan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:45 WIB
loading...
Banyak Manfaatnya, Ini Ternyata Fungsi Chip di Plat Nomor Kendaraan
Pihak kepolisian akan memasang chip dan QR Code di plat nomor kendaraan. Foto/DOK. Okezone
A A A
JAKARTA - Fungsi chip di plat nomor kendaraan ternyata sangat banyak dan membantu untuk keamanan kendaraan. Apa saja sih manfaatnya?

Pihak kepolisian diketahui terus berupaya memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Salah satu yang terbaru adalah inovasi memasang chip dan QR Code di plat nomor kendaraan.

Saat ini plat nomor kendaraan memang sudah mengalami perubahan. Plat nomor kendaraan yang dulu memiliki warna dasar hitam kini berganti dengan putih. Hal itu dilakukan agar proses identifikasi secara elektronik dapat dilakukan.

Dari plat nomor kendaraan yang baru itulah inovasi terbaru chip dan QR Code dikembangkan. Kepala Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan pemasangan tersebut tak lain untuk semakin memudahkan pihak kepolisian dalam memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.



Tak hanya itu, dengan adanya teknologi tersebut Polisi juga bisa mengetahui pelat yang digunakan pada kendaraan apakah palsu atau asli.

“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, yang dikutip dari NTMC Polri.

Kode QR dan chip yang tertanam dalam pelat kendaraan, akan menunjukkan data-data dari pemilik kendaraan. Apabila data tidak sesuai maka akan ditindak serta dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemakaian teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan pada dasarnya untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli. Selain fungsi tersebut, kehadiran teknologi ini nantinya juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran jalan tol dan parkir kendaraan secara elektronik.



Akan tetapi, hal tersebut masih harus membutuhkan dua perangkat agar dapat mengidentifikasi objek. Di antaranya yaitu perangkat pembaca atau pemindaian RFID dan juga label RFID atau transponder.

Pemberlakukan rencanannya akan diterapkan mengingat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ketertiban berlalu lintas masih rendah. Hal ini terbukti sejak tilang elektronik (ETLE) mulai dioptimalkan di sejumlah kota.

Adanya kehadiran teknologi yang lebih canggih ini, menurut Polri bisa mencegah tidak terjadinya lagi penggunaan pelat nomor palsu untuk berbagai macam jenis kendaraan baik itu motor maupun mobil. Jadi, masyarakat mulai sekarang dilarang memakai atau membeli pelat nomor palsu.

Untuk penerapan penggunaan teknologi ini, Polri mengatakan saat ini masih terus memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor. Sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar lagi.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)