Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU
Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Pengunjung Rest Area KM 57 Tol Japek Meningkat 3 Kali Lipat
1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.
2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.
3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Pengunjung Rest Area KM 57 Tol Japek Meningkat 3 Kali Lipat
Cara Menggunakan Bahu Jalan yang Benar
Bagi pemudik Lebaran 2023 yang ingin beristirahat karena ngantuk atau kelelahan, atau bahkan mobil mengalami kendala, memang dipersilahkan untuk menggunakan bahu jalan. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar lebih aman:1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.
2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.
3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
(dan)
Lihat Juga :