Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU

Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
loading...
Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU
Pemudik harus mengetahui bagaimana cara dan aturan menggunakan bahu jalan sesuai Undang-undang. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
CIKAMPEK - Sejumlah kecelakaan terpantau pada arus mudik Lebaran 2023 . Selain mengantuk, kurang sigap, tabrakan beruntun, hingga yang terbaru karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Pada Rabu pagi (19/4), misalnya, kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 67 tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya kendaraan yang berhenti dibahu jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kendaraan tersebut ditabrak dari belakang. Diawali tiga kendaraan dari arah Jakarta menuju Cikampek yang kurang antisipasi menabrak kendaraan pertama dan kedua yang sedang berhenti di bahu jalan sehingga terjadi tabrakan beruntut.

Bahu Jalan Dimanfaatkan untuk Beristirahat

Dari pantauan SINDONews, sejak turunan tol jalan layang MBZ, Cipali-Palimanan, hingga Cirebon, memang banyak sekali kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Alasan utamanya adalah untuk beristirahat karena kemacetan yang mendera. Ini karena banyak sekali rest area yang ditutup lantaran tidak bisa lagi menampung membludaknya pemudik.

Tapi, sebenarnya siapa sih yang boleh menggunakan fasilitas yang terbentang di sepanjang jalur tol? Jalan tol memang diwajibkan punya bahu jalan dengan ukuran lebar tertentu yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2 terkait penggunaan bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.

Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.


Cara Menggunakan Bahu Jalan yang Benar

Bagi pemudik Lebaran 2023 yang ingin beristirahat karena ngantuk atau kelelahan, atau bahkan mobil mengalami kendala, memang dipersilahkan untuk menggunakan bahu jalan. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar lebih aman:

1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.

2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.

3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)