Sirkuit Terkenal di Jerman Larang Mobil Pelan Ikut Balapan

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:00 WIB
loading...
Sirkuit Terkenal di Jerman Larang Mobil Pelan Ikut Balapan
Sirkuit Nurburgring merupakan surga dari pencinta otomotif yang senang kecepatan. Foto/Road and Track
A A A
JAKARTA - Nurburgring , sirkuit terkenal dan legendaris di Jerman bakal menerapkan kebijakan baru yakni melarang mobil yang tidak bisa mencapai top speed 130 kilometer per jam. Mobil-mobil yang tidak sanggup mencapai kecepatan minimum itu sama sekali tidak boleh masuk.

Kebijakan ini kontras dengan aturan sebelumnya yang diterapkan di Nurburgring. Untuk menarik turis datang ke sirkuit tersebut, pengurus Nurburgring mengizinkan semua orang bisa mencoba aspal sirkuit tersebut dengan segala jenis mobil.

Sebelumnya mobil dengan kecepatan tertinggi 60 kilometer per jam masih bisa mengitari sirkuit Nurburgring. Tidak heran jika sirkuit Jerman itu benar-benar popular di mata penggemar otomotif.

"Setiap minggunya jumlah mobil yang adu kencang di sirkuit itu bisa mencapai 2.000 unit," lapor situs Road and Track.



Sirkuit Terkenal di Jerman Larang Mobil Pelan Ikut Balapan


Sayangnya perbedaan kemampuan mobil justru akhirnya jadi masalah. Kondisi sirkuit jadi sangat berbahaya karena ada mobil yang terlalu kencang dan ada juga yang sangat lambat.

Hal itu membuat potensi kecelakaan sangat tinggi. Bisa saja mobil yang terlalu cepat menabrak mobil yang berjalan dengan pelan.

Alexander Gerhard, juru bicara sirkuit Nurburgring mengatakan saat ini memang jumlah kecelakaan yang terjadi karena perbedaan kecepatan masih sangat sedikit. Hanya saja itu bukan berarti mereka membiarkan kondisi tersebut berjalan begitu saja.



"Sepanjang 809 putaran lap hanya ada satu kecelakaan yang terjadi," ujarnya.

Kedepannya dia mengatakan sirkuit Nurburgring akan terus meningkatkan standar keamanan. Salah satunya melalui pengaplikasian teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Untuk teknologi itu sirkuit Nurburgring siap mengucurkan dana sebesar USD12 juta atau setara Rp175,9 miliar.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)