Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:30 WIB
loading...
Gara-gara Ngebut di...
Finlandia memiliki peraturan denda yang unik buat orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: Drive
A A A
JAKARTA - Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Tidak main-main dia ditilang Rp1,9 miliar. Kok bisa?

Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi . Tidak main-main dia ditilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar.

Pria yang ketiban pulung itu tidak lain adalah Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Nah, pada akhir pekan lalu pihak kepolisian Finlandia ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Masalahnya Anders Wiklof mengendarai mobil itu di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Alhasil mau tidak mau Anders Wiklof langsung kena tilang.

Masalahnya, dilansir situs Drive, peraturan tilang di Finlandia sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Siapa saja warga Finlandia yang kena tilang harus membayar denda yang jumlahnya didasarkan pada pendapatan bulanan mereka. "Biasanya setengah dari pendapatan bulanan mereka," sebut Drive.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved