6 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Berkendara di Jalan Tol

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:02 WIB
loading...
6 Hal yang Harus Diperhatikan...
Tips berkendara aman di jalan tol penting untuk dipahami. Foto: dok Asuransi Astra
A A A
JAKARTA - Karakteristik jalur tol yang cenderung bebas hambatan, kontur jalan tidak berliku-liku dan panjang biasanya membuat para pengendara bersikap santai, menggunakan kecepatan tinggi serta, bahkan menyepelekan banyak hal.

Padahal, berkendara di jalan tol justru butuh konsentrasi tinggi. Sebab seluruh kendaraan yang melintas di jalan tol diwajibkan melaju dengan batas minimal dan maksimal.

Sehingga, risiko berbahaya pun mengalami peningkatan. Kurang konsentrasi sedikit saja, Anda bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Nah, berikut adalah tips dari Training Director The Real Driving Center (RDC) Indonesia Marcell Kurniawan agar nyaman berkendara di jalan tol:

1. Jaga kecepatan kendaraan

Pastikan Anda menaati batas minimum dan maksimum kecepatan kendaraan yang telah diatur oleh rambu lalu lintas di jalan tol. Tujuannya, agar tidak mengganggu maupun membahayakan Anda maupun pengendara lain.

Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), batas kecepatan minimum kendaraan di tol adalah 60 km/jam. Adapun kecepatan maksimum kendaraan terbagi menjadi 2 aturan. Yakni, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Apabila melebihi batas kecepatan maksimum, maka potensi terjadinya kehilangan kendali terhadap kendaraan semakin tinggi. “Selain itu, jarak henti kendaraan semakin jauh, konsumsi BBM meningkat, mengurangi efektivitas peralatan pelindung seperti safety belt dan air bag, serta meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera yang lebih buruk,” beber Marcell.

2. Jangan Jadi Lane Hogger

Sesuai rambu jalan tol, lajur kiri digunakan untuk kendaraan lambat, lajur tengah untuk kendaraan cepat, dan lajur kanan untuk mendahului.

Pastikan Anda menggunakan lampu sein saat akan mendahului dan tidak menjadi lane hogger (kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya tidak ada kendaraan lain) karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang ingin mendahului, dan jangan pernah mendahului dari bahu jalan.

3. Aturan 3 Detik

Selalu ingat mengenai aturan 3 detik, yaitu menjaga jeda kendaraan kita dengan kendaraan di depan selama 3 detik agar memiliki jarak dan waktu yang cukup untuk bereaksi atau berhenti saat ada bahaya. Apabila jalanan hujan atau licin, tambahkan jedanya menjadi 5 detik.

4. Kondisi Kendaraan Prima

Saat berkendara, penting untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima. Langsung sadari apabila terdapat getaran yang tidak biasa atau pergerakan kendaraan yang bisa mengindikasikan kerusakan.

5. Periksa Spion Sesering Mungkin

Anda perlu memandang jauh ke depan dan memeriksa spion sesering mungkin untuk dapat mengamati kondisi lalu lintas sekitar. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda dapat mengobservasi kondisi di sekitar. “Gunanya, untuk mengenali potensi bahaya yang mungkin terjadi dan mengenali cara terbaik untuk menghindarinya dengan tepat,” bebernya.

6. Konsentrasi dan tidak distraksi saat mengemudi

Saat berkendara di jalan tol, mobil melaju dalam kecepatan tinggi. Apabila Anda terdistraksi sedetik saja saat kecepatan 100 km/jam, itu berarti Anda telah tidak melihat jalan sejauh sekitar 28 meter. Jadi, pastikan selalu berkonsentrasi dan jangan ada distraksi saat mengemudi.


“Jalan tol yang jenjang dan terlihat sepi terlihat mudah dilewati. Namun di sanalah risiko gampang bermunculan karena sikap santai dan lupa diri dan membuat kita menyepelekan satu dan dua hal serta mengebut. Sehingga penting memerhatikan hal-hal di atas agar tetap berkendara aman namun tetap nyaman,” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm & EventAsuransiAstra.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)