Mobil Listrik di Indonesia Makin Diminati, Sebanyak 5.849 Unit Didistribusikan dari Pabrik
Rabu, 19 Juli 2023 - 14:20 WIB
loading...
Kehadiran mobil listrik berbasis baterai semakin diminati masyarakat Indonesia sehingga mendorong tingkat penjualan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran mobil listrik berbasis baterai semakin diminati masyarakat Indonesia sehingga mendorong tingkat penjualan. Data dari Gabungan Industrik Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ), pada periode Januari-Juni 2023 tercatat 5.849 unit mobil listrik didistribusikan dari pabrik ke diler atau wholesales.
Dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang terjual sebanyak 495 unit mobil listrik, jumlah tersebut meningkat 1.081%. Namun, secara keseluruhan, angka tersebut masih sangat kecil, yaitu 1,1% pada total pasar kendaraan roda empat.
Penjualan mobil listrik yang meningkat di Indonesia tak lepas dari banyaknya model yang ditawarkan kepada konsumen. Tahun lalu, tercatat hanya ada 7 model mobil listrik, sedangkan saat ini ada 15 model kendaraan listrik yang diluncurkan produsen berbeda.
Baca juga; Insentif Mobil Listrik Dikritik, Gaikindo Buka Suara
Pemerintah juga terus mendorong penjualan mobil listrik dengan memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri. Mobil tersebut harus memenuhi syarat nilai TKDN minimal 40% baru bisa mendapat potongan PPN 10%.
Dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang terjual sebanyak 495 unit mobil listrik, jumlah tersebut meningkat 1.081%. Namun, secara keseluruhan, angka tersebut masih sangat kecil, yaitu 1,1% pada total pasar kendaraan roda empat.
Penjualan mobil listrik yang meningkat di Indonesia tak lepas dari banyaknya model yang ditawarkan kepada konsumen. Tahun lalu, tercatat hanya ada 7 model mobil listrik, sedangkan saat ini ada 15 model kendaraan listrik yang diluncurkan produsen berbeda.
Baca juga; Insentif Mobil Listrik Dikritik, Gaikindo Buka Suara
Pemerintah juga terus mendorong penjualan mobil listrik dengan memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri. Mobil tersebut harus memenuhi syarat nilai TKDN minimal 40% baru bisa mendapat potongan PPN 10%.
Lihat Juga :