5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:26 WIB
loading...
5 Provinsi yang Gelar...
Pemutihan pajak kendaraan paling ditunggu karena membebaskan pemilik dari banyak denda. Foto: Sindonews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada 2023 ini. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah guna mendorong wajib pajak yang lama untuk meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD).

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk memberikan pembebasan denda pajak kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Setiap provinsi yang mengeluarkan kebijakan ini memiliki batasan waktu yang berbeda-beda.

Berikut lima provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023:

1. Aceh

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023. Dilansir dari laman resmi Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif. Sementara wajib pajak yang tidak memperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya.

2. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara yang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan untuk satu tahun.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda-beda tergantung jenis programnya. Berikut ini jadwalnya:

- Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023
- Bebas pajak BBNKB II : 26 April 2023 - 22 Desember 2023
- Bebas Pajak Progresif dan BBNKB II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023

Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui aturan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pajak progresif, dan pajak tanah kepada wajib pajak yang telat membayar pajak.


5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 17 Mei sampai 31 Agustus 2023. Dilansir dari laman resmi Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang akan dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

Namun perlu diperhatikan jika program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan plat nomor ProvinsiKaltengsaja.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Begini Cara Perpanjang...
Begini Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah lewat HP
Cara Urus Balik Nama...
Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet
Apakah Motor Listrik...
Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya
Viral Polisi Sebut Motor...
Viral Polisi Sebut Motor Ini Bodong padahal Ada STNK, Begini Faktanya
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Rekomendasi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Gempa Magnitudo 5,0...
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Cilacap Jawa Tengah, Dirasakan hingga Pacitan
Rano Karno Ziarah ke...
Rano Karno Ziarah ke Makam Orang Tua sekaligus ke Pemakaman Ray Sahetapy
Eropa Butuh Rp182,5...
Eropa Butuh Rp182,5 Triliun demi Mengamankan Pasokan 250 Kargo Gas Alam Cair
Prabowo Melayat Uskup...
Prabowo Melayat Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Gereja Katedral
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di Taipei Open 2025, Debut Apriyani/Febi dan Verrell/Lisa
Berita Terkini
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
1 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
2 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
3 jam yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
3 jam yang lalu
Jadi Sasaran Serangan,...
Jadi Sasaran Serangan, Pabrik Tesla Sediakan Tempat Bersembunyi Karyawan
5 jam yang lalu
Kanada Balas Trump dengan...
Kanada Balas Trump dengan Tarif Baru untuk Mobil Buatan AS
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved