5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:26 WIB
loading...
5 Provinsi yang Gelar...
Pemutihan pajak kendaraan paling ditunggu karena membebaskan pemilik dari banyak denda. Foto: Sindonews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada 2023 ini. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah guna mendorong wajib pajak yang lama untuk meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD).

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk memberikan pembebasan denda pajak kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Setiap provinsi yang mengeluarkan kebijakan ini memiliki batasan waktu yang berbeda-beda.

Berikut lima provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023:

1. Aceh

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023. Dilansir dari laman resmi Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif. Sementara wajib pajak yang tidak memperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya.

2. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara yang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan untuk satu tahun.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda-beda tergantung jenis programnya. Berikut ini jadwalnya:

- Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023
- Bebas pajak BBNKB II : 26 April 2023 - 22 Desember 2023
- Bebas Pajak Progresif dan BBNKB II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023

Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui aturan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pajak progresif, dan pajak tanah kepada wajib pajak yang telat membayar pajak.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kode Referral Sewa Mobil Online Zoomcar

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 17 Mei sampai 31 Agustus 2023. Dilansir dari laman resmi Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang akan dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
- Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
- Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

Namun perlu diperhatikan jika program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan plat nomor ProvinsiKaltengsaja.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Profil Sarifuddin Sudding,...
Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
Rekomendasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved