Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Segera Diterbitkan Pekan Ini, Imbas Sepinya Peminat

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:33 WIB
loading...
Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Segera Diterbitkan Pekan Ini, Imbas Sepinya Peminat
Motor listrik khusus untuk mobilitas perkotaan. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta segera direvisi pada pekan ini. Perubahan kebijakan ini lantaran sepinya peminat.

“Revisi (aturan subsidi) sebentar aja. Minggu ini juga (sudah) keluar. Untuk revisi sepeda motor (listrik) ya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.

Pemerintah telah memberikan kuota sebesar 200 ribu penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hingga akhir 2023. Namun, penerima manfaatnya hingga saat ini baru sekitar 1 persen. Hal itu disinyalir karena ketatnya persyaratan. Yaitu calon pembeli motor listrik harus termasuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyederhanakan syarat pembelian motor listrik dengan subsidi agar lebih banyak orang yang tertarik. Bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengungkapkan rencana penghapusan empat syarat penerima subsidi motor listrik.

“Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," kata dia.



Menanggapi hal tersebut, Taufiek mengatakan nantinya penerima subsidi pembelian motor listrik menjadi 1 KTP 1 unit. Namun, dia juga memastikan kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar data masyarakat aman dari pencurian.

“Makanya kita minta datanya ke Disdukcapil yang punya otoritas data kependudukan di Indonesia. Jadi begitu masuk, integrasi ke sistem dan itu sistem sudah kita exercise pakai BSSN, jadi supaya cyber keamanannya juga bagus,” ujar Taufiek.

Mengenai target 200 ribu unit motor listrik yang ditetapkan pemerintah, Taufiek berharap dengan aturan baru ini bisa meningkatkan minat masyarakat. Tetapi, dia memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila penjualan masih seret.

“Saya belum berani mengatakan itu akan habis, tapi paling tidak kita punya target segitu. Kalau habis ya bagus. Kalau enggak habis ya kita evaluasi, karena kita enggak bisa tahu orang ingin beli (motor listrik) sampai seberapa besar (minatnya),” ucapnya.
Ihwal seretnya penjualan kendaraan listrik Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan perlu edukasi yang massif ke masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2894 seconds (0.1#10.140)