Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Segera Diterbitkan Pekan Ini, Imbas Sepinya Peminat
Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:33 WIB
loading...
Motor listrik khusus untuk mobilitas perkotaan. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta segera direvisi pada pekan ini. Perubahan kebijakan ini lantaran sepinya peminat.
“Revisi (aturan subsidi) sebentar aja. Minggu ini juga (sudah) keluar. Untuk revisi sepeda motor (listrik) ya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.
Pemerintah telah memberikan kuota sebesar 200 ribu penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hingga akhir 2023. Namun, penerima manfaatnya hingga saat ini baru sekitar 1 persen. Hal itu disinyalir karena ketatnya persyaratan. Yaitu calon pembeli motor listrik harus termasuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menyederhanakan syarat pembelian motor listrik dengan subsidi agar lebih banyak orang yang tertarik. Bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengungkapkan rencana penghapusan empat syarat penerima subsidi motor listrik.
“Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
“Revisi (aturan subsidi) sebentar aja. Minggu ini juga (sudah) keluar. Untuk revisi sepeda motor (listrik) ya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.
Pemerintah telah memberikan kuota sebesar 200 ribu penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hingga akhir 2023. Namun, penerima manfaatnya hingga saat ini baru sekitar 1 persen. Hal itu disinyalir karena ketatnya persyaratan. Yaitu calon pembeli motor listrik harus termasuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menyederhanakan syarat pembelian motor listrik dengan subsidi agar lebih banyak orang yang tertarik. Bulan lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mengungkapkan rencana penghapusan empat syarat penerima subsidi motor listrik.
“Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Lihat Juga :