Perlengkapan Berkendara Diskon Gila-gilaan di GIIAS 2023, Sampai Setengah Harga

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:15 WIB
loading...
Perlengkapan Berkendara...
Perlengkapan berkendara bisa ditemukan di booth DeRide di Hall 1 ICE BSD City, Tangerang. (Foto: Fadli Ramadan)
A A A
TANGERANG - Ratusan merek pendukung ikut memeriahkan pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE BSD City, Tangerang, 10-20 Agustus 2023. Deretan diskon besar-besaran pun diberikan untuk berbagai item perlengkapan berkendara, seperti jaket dan helm.

Deretan perlengkapan berkendara ini bisa ditemukan di booth DeRide yang berada di Hall 1 ICE BSD City, Tangerang.

“Untuk produk Alpinestars kami memberikan diskon sampai 50 persen. Kalau produk lainnya paling besar itu bisa sampai 40 persen, tergantung dari merek dan modelnya,” kata tenaga penjual yang berjaga di booth DeRide.

Sekadar informasi, DeRide menjual keperluan riding dengan merek berkelas. Selain Alpinestars, mereka juga menjual helm dengan merek Nolan. Helm-helm tersebut dibanderol mulai dari Rp6 jutaan.



“Helm Nolan ini kita kasih diskon sampai 50 persen, itu termasuk X-Lite. Kisaran harganya mulai dari Rp6,9 juta, setelah potongan diskon harganya jadi Rp4,5 jutaan untuk yang full face,” ujar tenaga penjual tersebut.

Seperti diketahui, helm merupakan alat keselamatan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Dalam pasal 106 ayat 8 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Terkait pelanggaran atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm, dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu:



Didenda Rp 250.000 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Masuk Musim Hujan, Begini...
Masuk Musim Hujan, Begini Cara Merawat Helm dengan Benar
Tips Aman dan Nyaman...
Tips Aman dan Nyaman Berkendara Motor Saat Musim Hujan
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Perbedaan Helm Motocross...
Perbedaan Helm Motocross Ringan JPX Fox 3 dan Helm Couple Keluarga Biker JPR ZR Series Lansiran JPX Helmet
Perbandingan Wuling...
Perbandingan Wuling Air ev Lite dan Seres E1, Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024
Cara Mudah Menuju Lokasi...
Cara Mudah Menuju Lokasi GIIAS 2024 Menggunakan Mobil dan KRL
Punya Banyak Warna,...
Punya Banyak Warna, Helm CFM dan YRH Series Diperkenalkan
Canggih, Helm Ini Deteksi...
Canggih, Helm Ini Deteksi Guncangan untuk Jaga Keamanan Otak Pengemudi
Viral Bocah Gunakan...
Viral Bocah Gunakan Helm Mirip Kamera, Warganet: CCTV Berjalan
Rekomendasi
Potret Katy Perry Tiba...
Potret Katy Perry Tiba di Bumi usai dari Luar Angkasa, Langsung Cium Tanah
Tukin 31.066 Dosen ASN...
Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
OXO Group Indonesia...
OXO Group Indonesia Luncurkan The Pavilions, Angkat Konsep Wellness Living
Keyakinan Konsumen Terhadap...
Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Mulai Terkikis di Maret 2025, Begini Kata BI
Rupiah Melemah ke Rp16.826...
Rupiah Melemah ke Rp16.826 per Dolar AS, Masih Dipicu Tarif Impor Trump
Berita Terkini
Pabrik Neta Dikepung...
Pabrik Neta Dikepung Karyawan Dealer Imbas Mobil Tak Dikirim
1 jam yang lalu
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
2 jam yang lalu
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
5 jam yang lalu
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
7 jam yang lalu
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
8 jam yang lalu
Persaingan Teknologi...
Persaingan Teknologi Kaca Film di Era Industri Mobil Listrik
1 hari yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved