Catat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:48 WIB
loading...
Catat! Kendaraan Tak...
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko saat uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). (Foto: Widya Michella)
A A A
JAKARTA - Upaya menekan polusi udara di DKI Jakarta terus dilakukan. Salah satunya dengan memastikan kendaraan bermotor lolos uji emisi.

Sanksinya, untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan ditilang dan dikenakan tarif parkir tertinggi terutama di tempat parkir yang telah terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi, kalau park and ride itu informasi Rp5 ribu satu hari. Kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp5 ribu per jam dan park and ride Monas Rp7.500 per jam," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko saat pelaksanaan uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Mengenai uji coba tilang uji emisi, Sarjoko menyebut, hari ini digelar serentak di lima wilayah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Menurutnya, hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil

"Pada hari ini kita secara serentak akan melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan uji emisi. Bagaimana akan membangun kesadaran kepada masyarakat luas bahwa isu polusi udara ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk sama-sama," ucapnya.

Sarjoko menyampaikan bahwa uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga belum ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Ini adalah tahapan sosialisasi untuk memberikan informasi terhadap kepentingan uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.

Adapun bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos, akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.

"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terekam di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.

Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk.



"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan ‘motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi'," ujar dia.

Dengan demikian dia mengimbau kepada masyarakat segera melakukan uji emisi. Sebab tugas tanggung jawab untuk menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama.

"Kepada seluruh pemilik kendaraan untuk dapat segera melakukan perawatan atas kendaraan bermotor nya supaya selanjutnya memenuhi dan lulus uji emisi," tutur dia.

Adapun untuk pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang. "Terhadap kendaraan yang tidaklulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tuturnya.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)