Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini 1 September 2023, Ini Lokasinya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wilayah DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi yang dimulai pada Jumat (1/9). Sebelumnya, kepolisian hanya memberikan peneguran pada pemilik yang kendaraannya yang tidak lolos uji emisi.
Sekadar informasi, tilang uji emisi dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. Pasalnya, penyumbang polusi terbesar adalah kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen.
Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dituding menjadi salah satu sumber polusi udara. Perawatan yang tidak benar dan penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi membuat emisi gas buang semakin besar.
Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (RI) memberlakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang terbukti emisinya di atas ambang batas, maka akan dikenakan tilang.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dilansir dari NTMC Polri.
Untuk penerapannya, razia uji emisi kali ini juga akan diawasi dengan ketat agar tidak ada penyimpangan dalam penindakannya. Setiap lokasi juga akan ditugaskan perwira untuk memastikan kegiatan dilakukan sesuai prosedur.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang
mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Selain itu, Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas yang tidak melaksanakan tuga sesuai prosedur.
“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait. Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut lokasi pelaksanaan uji emisi yang dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Lihat Juga: Dealer Toyota Raih Sertifikat 'Green Building' Pertama di Antara Dealer Otomotif di Indonesia
Sekadar informasi, tilang uji emisi dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. Pasalnya, penyumbang polusi terbesar adalah kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen.
Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dituding menjadi salah satu sumber polusi udara. Perawatan yang tidak benar dan penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi membuat emisi gas buang semakin besar.
Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (RI) memberlakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang terbukti emisinya di atas ambang batas, maka akan dikenakan tilang.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dilansir dari NTMC Polri.
Untuk penerapannya, razia uji emisi kali ini juga akan diawasi dengan ketat agar tidak ada penyimpangan dalam penindakannya. Setiap lokasi juga akan ditugaskan perwira untuk memastikan kegiatan dilakukan sesuai prosedur.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang
mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Selain itu, Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas yang tidak melaksanakan tuga sesuai prosedur.
“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait. Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut lokasi pelaksanaan uji emisi yang dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Lihat Juga: Dealer Toyota Raih Sertifikat 'Green Building' Pertama di Antara Dealer Otomotif di Indonesia
(dan)