Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tilang uji emisi mulai berlaku di Jakarta. Setidaknya ada lima titik yang menjadi lokasi tilang uji emisi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta sempat mengadakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada 25 Agustus 2023. Pada saat itu masih bersifat sosialisasi dan belum ditetapkan denda.
Uji emisi kendaraan kini tengah gencar dilakukan di ibu kota mengingat semakin buruk dan tercemarnya udara di Jakarta saat ini.
Dilansir dari laman Suzuki, uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Kelulusan ujian ini akan memberikan dampak baik bagi lingkungan maupun kendaraan itu sendiri.
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Blok M Mal, Jakarta Selatan
5. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat tilang dari petugas. Untuk pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui pengadilan.
Upaya untuk menjaga lingkungan melalui uji emisi ini tentu harus didukung oleh setiap masyarakat supaya tercipta lingkungan Jakarta yang layak dan bersih dari polusi.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta sempat mengadakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada 25 Agustus 2023. Pada saat itu masih bersifat sosialisasi dan belum ditetapkan denda.
Uji emisi kendaraan kini tengah gencar dilakukan di ibu kota mengingat semakin buruk dan tercemarnya udara di Jakarta saat ini.
Dilansir dari laman Suzuki, uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Kelulusan ujian ini akan memberikan dampak baik bagi lingkungan maupun kendaraan itu sendiri.
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Blok M Mal, Jakarta Selatan
5. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat tilang dari petugas. Untuk pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui pengadilan.
Upaya untuk menjaga lingkungan melalui uji emisi ini tentu harus didukung oleh setiap masyarakat supaya tercipta lingkungan Jakarta yang layak dan bersih dari polusi.
(okt)