Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini
Jum'at, 01 September 2023 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Blok M Mal, Jakarta Selatan
5. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat tilang dari petugas. Untuk pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui pengadilan.
Upaya untuk menjaga lingkungan melalui uji emisi ini tentu harus didukung oleh setiap masyarakat supaya tercipta lingkungan Jakarta yang layak dan bersih dari polusi.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Blok M Mal, Jakarta Selatan
5. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat tilang dari petugas. Untuk pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui pengadilan.
Upaya untuk menjaga lingkungan melalui uji emisi ini tentu harus didukung oleh setiap masyarakat supaya tercipta lingkungan Jakarta yang layak dan bersih dari polusi.
(okt)
Lihat Juga :