Ingin Lolos Uji Emisi, Perhatikan Dua Hal Ini
Senin, 11 September 2023 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pengukuran uji emisi, Yuly mengatakan ada beberapa hal yang diukur, seperti karbon monoksida (Co) dan HC atau sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui kenalpot.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
“Jadi masing masing itu punya ambang batasnya. Misal HC itu ambang batasnya adalah 200, jadi kalau dia di bawahnya memenuhi daripada kriteria itu maka akan lolos gitu. Kalau tidak lolos sarannya cuma di penggunaan bahan bakar saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023. Untuk sepeda motor gagal uji emisi akan dikenakan tilang Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu. Namun, belakangan kebijakan ini direvisi.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
“Jadi masing masing itu punya ambang batasnya. Misal HC itu ambang batasnya adalah 200, jadi kalau dia di bawahnya memenuhi daripada kriteria itu maka akan lolos gitu. Kalau tidak lolos sarannya cuma di penggunaan bahan bakar saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023. Untuk sepeda motor gagal uji emisi akan dikenakan tilang Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu. Namun, belakangan kebijakan ini direvisi.
(msf)
Lihat Juga :