Ingin Lolos Uji Emisi, Perhatikan Dua Hal Ini

Senin, 11 September 2023 - 15:10 WIB
loading...
Ingin Lolos Uji Emisi, Perhatikan Dua Hal Ini
Uji emisi di DKI Jakarta dilakukan untuk menekan polusi udara. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi di DKI Jakarta untuk menekan polusi udara, memang tak jadi diberlakukan. Kendaraan tak lolos uji emisi hanya akan diarahkan untuk segera diservis.

Kendati demikian, tetap penting untuk lolos uji emisi agar pencemaran udara bisa diminimalisir, lantaran kendaraan bermotor menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek.

Yuly Kridiawan, Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, mengatakan ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

“Sebenarnya ya servis berkala aja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan bakar. Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,” kata Yuly saat ditemui di Jakarta Utara.



Ditegaskan Yuly, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan memang menjadi faktor terbesar tidak lolos uji emisi. Pasalnya, penggunaan oli sampai modifikasi pada mesin tidak akan berpengaruh.

“Kalau oli sih tidak berpengaruh ya. Modifikasi mesin juga tidak akan jadi ukuran mobil bakal lolos uji emisi. Asal itu saja, olinya tidak rembes ya pasti aman. Apalagi kalau pakai bahan bakar yang sesuai rekomendasi,” ujarnya.

Untuk pengukuran uji emisi, Yuly mengatakan ada beberapa hal yang diukur, seperti karbon monoksida (Co) dan HC atau sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui kenalpot.



“Jadi masing masing itu punya ambang batasnya. Misal HC itu ambang batasnya adalah 200, jadi kalau dia di bawahnya memenuhi daripada kriteria itu maka akan lolos gitu. Kalau tidak lolos sarannya cuma di penggunaan bahan bakar saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023. Untuk sepeda motor gagal uji emisi akan dikenakan tilang Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu. Namun, belakangan kebijakan ini direvisi.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)