Google Bayar Konten Berita

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, keinginan penerbit atau perusahaan media di Indonesia sepertinya tidak akan mudah. Peraturan yang ada saat ini belum menjangkau kewajiban Google dan kawan-kawan. “Payung hukum belum memadai. Bahkan tidak ada soal bagi-membagi atau membayar konten,” ucapnya.

Situasi ini tentu tidak menguntungkan perusahaan media yang berharap pembayaran hak cipta dari kontennya. Kondisi serupa dihadapi pemerintah yang kewalahan mengejar pajak perusahaan-perusahaan over the top yang beroperasi di Indonesia. Kenyataannya, platform itu bisa digunakan bebas oleh masyarakat, tapi perusahaannya tidak berada di Tanah Air.

Pemerintah, menurutnya, harus memaksa perusahaan-perusahaan over the top itu mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pengejaran pajak ini memang rumit. Permasalahan utamanya, para pemain asing ini sudah telanjur memberikan layanan dan memiliki banyak pengguna. “Jika akan menerapkan sanksi agak sulit karena kita diadu domba dengan pemakai layanan,” jelasnya. (Baca juga: Begini Cara Menggunakan Google Classroom untuk Guru)

Australia Siapkan Regulasi

Berbeda dengan Indonesia, pekan lalu Pemerintah Australia membuat draf legislasi khusus yang mengatur penayangan konten berita oleh Google maupun Facebook. Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang meminta Facebook dan Google untuk membayar konten berita yang disediakan perusahaan media dengan sistem royalti. Legislasi itu akan diterapkan pada tahun ini.

“Ini merupakan keadilan bagi bisnis media Australia. Ini tentang menjamin bahwa kita meningkatkan kompetisi, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menjaga landscape media yang berkelanjutan,” kata Frydenberg, dilansir Reuters.

Mengenai penyelidikan pasar media dan kekuasaan platform perusahaan teknologi AS itu, Australia tahun lalu meminta Facebook dan Google untuk bernegosiasi sukarela dengan perusahaan media untuk penggunaan konten. Tapi, belum ada kesepakatan yang dicapai. Australia pun mengancam jika kesepakatan tidak dicapai melalui arbitrase dalam waktu 45 hari, Otoritas Media dan Komunikasi Australia akan mengajukan gugatan hukum mewakili pemerintah. (Baca juga: Cerita Kurban Artis, dari Sewa Lapangan Khusus hingnga Gelar Rapid Tes)

Perusahaan media termasuk News Corp Australia memang terus melobi pemerintah untuk menekan perusahaan-perusahaan AS agar bernegosiasi di tengah penurunan iklan akibat pandemi virus korona. “Ketika negara lain berbicara tentang ketidakadilan perusahaan teknologi dan perilaku yang merusak, Pemerintah Australia telah bertindak lebih dahulu,” kata Executive Chairman News Corp Michael Miller.

Hal senada diungkapkan Nine, perusahaan media mainstream di Australia yang juga memiliki The Sydney Morning Herald dan edisi lokal Business Insider. Mereka menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. “Kita perlu regulasi untuk mengatasi ketidakseimbangan tawar-menawar antara organisasi media Australia dan platform digital global yang dominan,” demikian keterangan Nine.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waymo Ojai, Robotaxi...
Waymo Ojai, Robotaxi Baru Google yang Dikembangkan Bersama Zeekr
Google Maps Hadirkan...
Google Maps Hadirkan Fitur yang Akan Disukai Pengguna Mobil Listrik
Google Luncurkan Android...
Google Luncurkan Android Automotive OS Baru, Kontrol Penuh atas Fungsi Kendaraan
Volvo Jadi Merek Mobil...
Volvo Jadi Merek Mobil Pertama yang Terintegrasi dengan Google Gemini
Pixel 9 Add Me: Revolusi...
Pixel 9 Add Me: Revolusi Foto Grup dengan Keajaiban AI, tapi Apakah Sempurna?
Cara Pakai Google Maps...
Cara Pakai Google Maps Waktu Mudik Bagi Pemotor Agar Tidak Nyasar ke Tol
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Berita Terkini
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Uji Dynotest Tukang...
Uji Dynotest Tukang Solar di Thailand: Berapa Besar Kenaikan Tenaga Toyota FJ Cruiser Terbaru?
Akhirnya! Hino Buka...
Akhirnya! Hino Buka Dealer di Banyuwangi, Perkuat Jalur Logistik Menuju Bali
Hadirkan Semangat Piala...
Hadirkan Semangat Piala Dunia 2026, Valvoline Mengapresiasi Penggemar Bola dan Mekanik
Mesin Diesel dan Bensin...
Mesin Diesel dan Bensin Toyota Kini Jadi Alat Peraga di Dua SMK Lombok, Ini Alasannya
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved