Google Bayar Konten Berita

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
Google Bayar Konten...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Perusahaan media di dunia mendapat “angin segar”. Tuntutan mereka kepada Google agar membayar atas berita-berita yang terindeks di mesin pencari dikabulkan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam penguatan konten informasi di era teknologi digital.

Kesepakatan awal dengan Google ini antara lain dilakukan perusahaan-perusahaan media di Brasil, Prancis, Jerman, dan Australia. Selain dari inisiatif perusahaan, Pemerintah Australia pekan lalu secara resmi bahkan meminta Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipasang di media sosial. Keseriusan Australia diwujudkan dalam bentuk perumusan undang-undang (UU). Indonesia patut mengadopsi langkah Australia ini demi memberikan perlindungan terhadap perusahaan media.

Langkah Google yang akhirnya bersedia mengabulkan tuntutan perusahaan media di Australia, Jerman, dan Brasil tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (31/7/2020). Google berjanji akan membuka kerja sama serupa dengan perusahaan lain di berbagai negara. “Hari ini kami mengumumkan skema lisensi yang membayar penerbit untuk konten berkualitas tinggi, yang secara resmi peluncurannya pada akhir tahun ini,” ungkap Wakil Presiden Google untuk Berita Brad Bender. (Baca: Pengamat Minta RI Tiru Australia Paksa Google dan Facebook Bayar Konten Berita)

Produk berita Google yang akan diluncurkan akhir tahun tersebut akan muncul di Google News dan Explore. Bender mengungkapkan, untuk artikel berbayar di situs web penerbit mitra, perusahaan akan menggratiskan bagi pengguna.

Sementara di Indonesia, kerja sama pemanfaatan atas konten media di platform digital ini masih terus dimatangkan. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, pembayaran konten dari media oleh platform digital bergantung pada negosiasi dua belah pihak.

Dorongan perusahaan media ini wajar karena selama ini ada praktik yang tidak fair dari pemanfaatan konten media oleh Google dan Facebook. Platform digital ini mendapatkan konten berita secara gratis dan sekaligus mendapatkan data pengguna media. Namun, ketika media menginginkan data perilaku pengguna itu, justru harus membayar.

Menurut Agus, ada tiga pokok bahasan timbal balik atas pemanfaatan konten media oleh Google, yakni sharing konten, revenue, dan data. Tiga hal itu harus berjalan paralel. Saat Google mendapatkan iklan dari pemanfaatan konten misalnya, maka pendapatannya dibagi dua atau secara adil. Bisa sharing konten, bisa juga dibarter dengan data. (Baca juga: Masih Hapus Palestina di Peta, Google dan Apple Terus Dicecar Warganet)

Saat ini Dewan Pers masih melakukan pembicaraan dengan stakeholder untuk mencari skema yang tepat. Agus mengungkapkan, tidak semua platform digital yakni search engine, news aggregator, dan media sosial merugikan penerbit. “Itu ada yang menguntungkan karena publisher memiliki metode terbaru untuk menyebarkan kontennya,” terangnya.

Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi mengatakan, platform digital yang menyediakan fasilitas search engine sudah semestinya harus membayar hak cipta konten yang dimiliki penerbit atau perusahaan media. “Untuk fasilitas searching, tentu hak ciptanya dimiliki penyedia konten. Google hanya menyediakan link. Kalau untuk berita yang digunakan mereka itu wajib membayar royalti kepada media asal konten,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waymo Ojai, Robotaxi...
Waymo Ojai, Robotaxi Baru Google yang Dikembangkan Bersama Zeekr
Google Maps Hadirkan...
Google Maps Hadirkan Fitur yang Akan Disukai Pengguna Mobil Listrik
Google Luncurkan Android...
Google Luncurkan Android Automotive OS Baru, Kontrol Penuh atas Fungsi Kendaraan
Volvo Jadi Merek Mobil...
Volvo Jadi Merek Mobil Pertama yang Terintegrasi dengan Google Gemini
Pixel 9 Add Me: Revolusi...
Pixel 9 Add Me: Revolusi Foto Grup dengan Keajaiban AI, tapi Apakah Sempurna?
Cara Pakai Google Maps...
Cara Pakai Google Maps Waktu Mudik Bagi Pemotor Agar Tidak Nyasar ke Tol
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Berita Terkini
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Uji Dynotest Tukang...
Uji Dynotest Tukang Solar di Thailand: Berapa Besar Kenaikan Tenaga Toyota FJ Cruiser Terbaru?
Akhirnya! Hino Buka...
Akhirnya! Hino Buka Dealer di Banyuwangi, Perkuat Jalur Logistik Menuju Bali
Hadirkan Semangat Piala...
Hadirkan Semangat Piala Dunia 2026, Valvoline Mengapresiasi Penggemar Bola dan Mekanik
Mesin Diesel dan Bensin...
Mesin Diesel dan Bensin Toyota Kini Jadi Alat Peraga di Dua SMK Lombok, Ini Alasannya
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved