Hati-hati Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang lewat Pesan Singkat di WhatsApp
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) . Ini dilakukan untuk mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar oleh sejumlah oknum.
Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.
Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.
Namun, pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.
Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.
Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.
Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan. “WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini merupakan salah satu cara dari Polri untuk mencegah penipuan.
“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.
Seperti diketahui, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hinggadatafinansial.
Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.
Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.
Namun, pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.
Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.
Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.
Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan. “WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini merupakan salah satu cara dari Polri untuk mencegah penipuan.
“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.
Seperti diketahui, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hinggadatafinansial.
(dan)