Begini Cara Aman Beli Mobil Bekas, Waspada Aksi Penipuan Catut Nama Pejabat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobil bekas masih menjadi pilihan konsumen di Indonesia karena harga terjangkau dan banyaknya pilihan. Namun, perlu tetap waspada terhadap modus penipuan seperti mencatut nama pejabat dalam proses transaksi.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan, membagikan cara aman beli mobil bekas. Dia mengingatkan untuk tak langsung percaya pada orang lain, terlebih saat membeli mobil bekas secara online.
Dia memiliki pengalaman ketika namanya digunakan oleh oknum penjual mobil bekas. Korban yang ditipu percaya begitu saja dan mengirimkan sejumlah uang kepada penipu tersebut.
“Saya pernah mengalami, tapi bukan sebagai korban. Nama saya pernah dipakai dengan segudang alasan. Mungkin karena saya sudah punya pangkat tinggi, jadi korban ini percaya saja,” kata Aldo saat diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Perwira polisi ini mengatakan kepada calon pembeli mobil bekas untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penjual. Dia meminta untuk memastikan kendaraan itu benar-benar ada dan surat-surat tidak bemasalah.
“Biasanya masyarakat begitu melihat harganya beda sama yang harga aslinya, langsung buru-buru. Beda Rp10 sampai Rp20 juta tertarik,” ujar Aldo.
Sebagai calon pembeli, Aldo juga menyarankan untuk melakukan survei dengan melihat mobil secara langsung. Menurutnya, itu sangat penting untuk memastikan mobil memang dalam kondisi baik dan surat-surat cocok dengan nomor kendaraan dan rangka.
“Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi. Jadi yang tampil di dalam platform pasti informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus kita cek langsung, jangan langsung tergiur,” ucapnya.
Hal terpenting lainnya, saat membeli mobil bekas harus mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur. Aldo mengatakan jika muncul keraguan pada surat-surat tersebut, maka pembeli harus berani dengan tegas mempertanyakan.
“BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan,” ungkapnya.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan, membagikan cara aman beli mobil bekas. Dia mengingatkan untuk tak langsung percaya pada orang lain, terlebih saat membeli mobil bekas secara online.
Dia memiliki pengalaman ketika namanya digunakan oleh oknum penjual mobil bekas. Korban yang ditipu percaya begitu saja dan mengirimkan sejumlah uang kepada penipu tersebut.
“Saya pernah mengalami, tapi bukan sebagai korban. Nama saya pernah dipakai dengan segudang alasan. Mungkin karena saya sudah punya pangkat tinggi, jadi korban ini percaya saja,” kata Aldo saat diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Perwira polisi ini mengatakan kepada calon pembeli mobil bekas untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penjual. Dia meminta untuk memastikan kendaraan itu benar-benar ada dan surat-surat tidak bemasalah.
“Biasanya masyarakat begitu melihat harganya beda sama yang harga aslinya, langsung buru-buru. Beda Rp10 sampai Rp20 juta tertarik,” ujar Aldo.
Sebagai calon pembeli, Aldo juga menyarankan untuk melakukan survei dengan melihat mobil secara langsung. Menurutnya, itu sangat penting untuk memastikan mobil memang dalam kondisi baik dan surat-surat cocok dengan nomor kendaraan dan rangka.
“Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi. Jadi yang tampil di dalam platform pasti informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus kita cek langsung, jangan langsung tergiur,” ucapnya.
Hal terpenting lainnya, saat membeli mobil bekas harus mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur. Aldo mengatakan jika muncul keraguan pada surat-surat tersebut, maka pembeli harus berani dengan tegas mempertanyakan.
“BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan,” ungkapnya.
(wib)