Hati-hati Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang lewat Pesan Singkat di WhatsApp
Senin, 25 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.
Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.
Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.
Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan. “WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini merupakan salah satu cara dari Polri untuk mencegah penipuan.
Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.
Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.
Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan. “WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini merupakan salah satu cara dari Polri untuk mencegah penipuan.
Lihat Juga :