Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:49 WIB
loading...
A A A
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)