Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta

Rabu, 22 November 2023 - 14:48 WIB
loading...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
ETLE adalah teknologi modern yang membantu menegakkan peraturan lalu lintas dengan mengotomatiskan proses pendeteksian dan penanganan pelanggaran. Foto: SINDONews
A A A
JAKARTA - Banyak yang sudah pernah mendengar istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik. Tapi, banyak juga warga Jakarta yang belum memahami bagaimana cara cek ETLE . Nah, seperti apa?

ETLE sendiri marupakan salah satu sistem modern yang digunakan untuk mengontrol dan menegakkan peraturan lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengecek pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE, pengguna dapat menggunakan layanan e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.

Langkah-langkah ini memudahkan pengemudi untuk memeriksa dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah penjelasan tentang cara kerja ETLE dan langkah-langkah untuk mengecek pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ini.

Cara Kerja ETLE:

1. Kamera dan Sensor

ETLE menggunakan kamera dan sensor yang ditempatkan di berbagai titik strategis di jalan. Kamera ini terhubung dengan sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau kecepatan.

2. Pendeteksian Pelanggaran

Saat kendaraan melintas, kamera dan sensor secara otomatis merekam perilaku pengemudi. Misalnya, ketika mobil melintasi lampu merah yang menyala, sensor akan merekam pelanggaran tersebut.

3. Penyimpanan Data dan Identifikasi Kendaraan

Data dari pelanggaran tersebut akan disimpan bersama dengan informasi kendaraan seperti nomor plat dan waktu kejadian. Sistem juga dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

4. Penanganan Data Pelanggaran

Data pelanggaran diproses secara otomatis oleh sistem ETLE. Ini termasuk menghasilkan bukti elektronik tentang pelanggaran yang dilakukan.

Langkah-Langkah Mengecek Pelanggaran Menggunakan ETLE:

1. Cek e-Tilang

a. Buka situs web e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.
b. Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor tilang yang diberikan oleh petugas polisi.

2. Verifikasi Data:

a. Setelah memasukkan nomor registrasi atau nomor tilang, sistem akan menampilkan informasi tentang pelanggaran yang tercatat.
b. Periksa informasi pelanggaran, termasuk tanggal, lokasi, dan jenis pelanggaran.


3. Tindakan Selanjutnya:

a. Jika Anda mengakui pelanggaran, langkah berikutnya adalah membayar denda yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
b. Jika Anda merasa pelanggaran tersebut tidak benar, Anda dapat mengajukan keberatan atau melakukan proses banding sesuai prosedur yangditetapkan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9109 seconds (0.1#10.140)