Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta

Rabu, 22 November 2023 - 14:48 WIB
loading...
Membedah Cara Kerja...
ETLE adalah teknologi modern yang membantu menegakkan peraturan lalu lintas dengan mengotomatiskan proses pendeteksian dan penanganan pelanggaran. Foto: SINDONews
A A A
JAKARTA - Banyak yang sudah pernah mendengar istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik. Tapi, banyak juga warga Jakarta yang belum memahami bagaimana cara cek ETLE . Nah, seperti apa?

ETLE sendiri marupakan salah satu sistem modern yang digunakan untuk mengontrol dan menegakkan peraturan lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengecek pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE, pengguna dapat menggunakan layanan e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.

Langkah-langkah ini memudahkan pengemudi untuk memeriksa dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah penjelasan tentang cara kerja ETLE dan langkah-langkah untuk mengecek pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ini.

Cara Kerja ETLE:

1. Kamera dan Sensor

ETLE menggunakan kamera dan sensor yang ditempatkan di berbagai titik strategis di jalan. Kamera ini terhubung dengan sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau kecepatan.

2. Pendeteksian Pelanggaran

Saat kendaraan melintas, kamera dan sensor secara otomatis merekam perilaku pengemudi. Misalnya, ketika mobil melintasi lampu merah yang menyala, sensor akan merekam pelanggaran tersebut.

3. Penyimpanan Data dan Identifikasi Kendaraan

Data dari pelanggaran tersebut akan disimpan bersama dengan informasi kendaraan seperti nomor plat dan waktu kejadian. Sistem juga dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

4. Penanganan Data Pelanggaran

Data pelanggaran diproses secara otomatis oleh sistem ETLE. Ini termasuk menghasilkan bukti elektronik tentang pelanggaran yang dilakukan.

Langkah-Langkah Mengecek Pelanggaran Menggunakan ETLE:

1. Cek e-Tilang

a. Buka situs web e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.
b. Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor tilang yang diberikan oleh petugas polisi.

2. Verifikasi Data:

a. Setelah memasukkan nomor registrasi atau nomor tilang, sistem akan menampilkan informasi tentang pelanggaran yang tercatat.
b. Periksa informasi pelanggaran, termasuk tanggal, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Baca Juga: ETLE Mobile Siaga di Lokasi Truk Tabrak Sejumlah Pemotor Lawan Arah Lenteng Agung

3. Tindakan Selanjutnya:

a. Jika Anda mengakui pelanggaran, langkah berikutnya adalah membayar denda yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
b. Jika Anda merasa pelanggaran tersebut tidak benar, Anda dapat mengajukan keberatan atau melakukan proses banding sesuai prosedur yangditetapkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Dosa Utama Pengendara...
Dua Dosa Utama Pengendara Motor Jakarta: Serobot Jalur Busway dan Abaikan Helm!
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Maaf, Pengendara yang...
Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Korlantas Tambah 40...
Korlantas Tambah 40 ETLE Handheld, Tilang Elektronik Makin Ketat di Jakarta
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
ETLE Berhasil Baik,...
ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved