Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!

Senin, 27 November 2023 - 17:15 WIB
loading...
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara gesek nomor mesin secara manual perlu diketahui pemilik kendaraan. Foto/Tangkapan layar YouTube Surya Putra son
A A A
JAKARTA - Cara gesek nomor mesin secara manual perlu diketahui oleh setiap pengendara. Ini berguna ketika akan melakukan proses penggantian plat nomor.

Nomor mesin atau nomor rangka motor adalah salah satu bagian dari identitas motor yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).



Melalui nomor tersebut, pemilik dapat mengetahui asal kendaraan, tahun rilis hingga nomor mesin. Nomor rangka juga diperlukan ketika seseorang melakukan penggantian plat atau perpanjang STNK lima tahun sekali.

Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual


Gesek nomor mesin secara manual ini diperlukan sebagai bukti fisik untuk melakukan penggantian plat kendaraan baru. Berikut ini cara gesek nomor mesin secara manual.

1. Siapkan Bahan


Ketika akan menggesek nomor mesin, sebaiknya untuk mempersiapkan bahan-bahan berikut ini.

- Kertas stiker berwarna kuning dari SAMSAT
- Pensil
- Pemotong kertas

2. Cari Nomor Mesin


Umumnya, nomor rangka motor berada di bagian bawah jok motor, jika motor matik. Namun jika motor manual maka letaknya tidak menentu, ada yang berada di bagian atas roda depan, ada pula yang berada di bagian atas roda belakang. Karena itu perlu dilakukan pengecekan menyeluruh.

3. Menggesek Nomor Mesin di Stiker


Setelah menemukan nomor mesin, maka lakukanlah penggesekan nomor rangka pada stiker atau kertas HVS. Caranya dengan cara menggerakan pensil secara perlahan di atas kertas secara berulang hingga nomor rangka timbul pada stiker atau kertas HVS.

Jika nomor rangka sudah terlihat atau timbul, maka tinggal melepas kertas tersebut secara perlahan dan berhati-hati supaya tidak robek.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3601 seconds (0.1#10.140)