Mobil Listrik Impor Dapat Insentif, Melanggar Syarat Bisa Kena Sanksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:55 WIB
loading...
Mobil Listrik Impor...
Impor mobil listrik bebas bea masuk dan pajak PPnBM hingga 2025 dengan syarat tertentu. Tampak Chery Omoda E5 yang segera dipasarkan di Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 agar mobil listrik CBU alias impor bisa mendapatkan insentif. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh produsen jika tidak ingin terkena sanksi.

Sebagai informasi, Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.

Selain itu, tidak semua merek bisa mendaftarkan produk mereka untuk masuk dalam insentif tersebut.

Mengingat, dalam regulasi dijelaskan bahwa mobil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Merek yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU juga tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal, di mana pemerintah otomatis memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.



Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah merek mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka gak bisa main-main, kita juga akan cek juga, kuota itu akan kita berikan sesuai Perpres-nya. Mereka harus daftardulu,”ucapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)