3 Kebohongan Besar Daihatsu yang Terbukti Melibatkan Mobil Buatan Indonesia
loading...
A
A
A
TOKYO - Menyusul terungkapnya kesalahan prosedur uji dampak samping yang dilakukan Daihatsu terhadap model yang dikembangkan Daihatsu dan dijual di luar negeri.
BACA JUGA - Daftar Mobil Daihatsu dan Toyota Buatan Indonesia yang Terlibat Skandal Keselamatan
Atas skandal ini terbukti melakukan manipulasi uji tabrak melibatkan 64 model, termasuk 22 model yang dijual dengan merek Toyota, beserta tiga mesin yang dipasarkan secara global.
Selain meminta maaf terhadap konsumen, Daihatsu telah membentuk komite yang disebut Komite Pihak Ketiga.
Seperti dilansir dari The Japan Times, Komite ini dipimpin oleh Makoto Kiaimi (pengacara di Kantor Hukum Otemachi), Hidetaka Nishina (pengacara di Nakamura, Tsunoda & Matsumoto) dan Kanji Nakayama (direktur Asosiasi Jaringan Informasi Otomotif – Departemen Teknik dan Keselamatan, Transportasi Jalan)
Seluruh anggota Komite Pihak Ketiga merupakan ahli hukum dan teknis yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Daihatsu dan Toyota dan hasil investigasinya dilaporkan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata.
Dan dari semua kasus tersebut dapat dikategorikan dalam 3 kelas utama. Diantaranya adalah:
1 Memodifikasi kendaraan uji atau alat uji tabrakan – melibatkan individu yang terlibat langsung dalam pengujian yang melibatkan 28 kasus
2 Membuat pernyataan palsu – dalam laporan, atau ketika mengajukan permohonan sertifikasi, dengan memberikan informasi palsu sebagai hasil laporan internal sebanyak 143 kasus
3 Memanipulasi data – melibatkan individu yang bertindak memalsukan data pengujian dalam laporan yang disiapkan untuk penggunaan internal dalam 3 kasus.
BACA JUGA - Daftar Mobil Daihatsu dan Toyota Buatan Indonesia yang Terlibat Skandal Keselamatan
Atas skandal ini terbukti melakukan manipulasi uji tabrak melibatkan 64 model, termasuk 22 model yang dijual dengan merek Toyota, beserta tiga mesin yang dipasarkan secara global.
Selain meminta maaf terhadap konsumen, Daihatsu telah membentuk komite yang disebut Komite Pihak Ketiga.
Seperti dilansir dari The Japan Times, Komite ini dipimpin oleh Makoto Kiaimi (pengacara di Kantor Hukum Otemachi), Hidetaka Nishina (pengacara di Nakamura, Tsunoda & Matsumoto) dan Kanji Nakayama (direktur Asosiasi Jaringan Informasi Otomotif – Departemen Teknik dan Keselamatan, Transportasi Jalan)
Seluruh anggota Komite Pihak Ketiga merupakan ahli hukum dan teknis yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Daihatsu dan Toyota dan hasil investigasinya dilaporkan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata.
Dan dari semua kasus tersebut dapat dikategorikan dalam 3 kelas utama. Diantaranya adalah:
1 Memodifikasi kendaraan uji atau alat uji tabrakan – melibatkan individu yang terlibat langsung dalam pengujian yang melibatkan 28 kasus
2 Membuat pernyataan palsu – dalam laporan, atau ketika mengajukan permohonan sertifikasi, dengan memberikan informasi palsu sebagai hasil laporan internal sebanyak 143 kasus
3 Memanipulasi data – melibatkan individu yang bertindak memalsukan data pengujian dalam laporan yang disiapkan untuk penggunaan internal dalam 3 kasus.
(wbs)