Optimisme Jokowi: Mobil Listrik Indonesia Bisa Bersaing Kuat di Pasar Global
Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Kemudian yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Kemudian yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
(dan)
Lihat Juga :