Optimisme Jokowi: Mobil Listrik Indonesia Bisa Bersaing Kuat di Pasar Global
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meyakini mobil listrik buatan Tanah Air memiliki keunggulan. Sebab, ada banyak sumber daya alam, seperti nikel, yang dibutuhkan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat kunjungan ke pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia menilai kendaraan listrik menjadi masa depan industri otomotif Indonesia.
“Saya melihat baik. Banyak yang dipamerkan, mobil listrik. Ya memang masa depan otomotif Indonesia itu di mobil listrik karena kita memiliki bahan baku nikel dan yang lainnya,” kata Jokowi di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024).
Jokowi meyakini mobil listrik buatan Indonesia memiliki daya saing tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain. Terlebih, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik berupa insentif.
“Ya sementara belum (ditambah insentifnya). Tapi kita sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong subsidi pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Arahnya ke sana. Sehingga nanti kita bisa bersaing dengan negara-negara lain kalau semua konten sudah, baterainya sudah, nah kita akan lihat kita akan bersaing dengan negara lain,” lanjut Jokowi.
Sekadar informasi, saat ini pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan konten lokal minimal 40 persen.
Besaran insentif yang diberikan adalah PPN dari normalnya 11 persen menjadi hanya 1 persen.
Tak cuma mobil listrik produksi lokal, pemerintah memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut. Produsen harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Baca Juga: Jokowi Buka Pameran IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran
Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Kemudian yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat kunjungan ke pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia menilai kendaraan listrik menjadi masa depan industri otomotif Indonesia.
“Saya melihat baik. Banyak yang dipamerkan, mobil listrik. Ya memang masa depan otomotif Indonesia itu di mobil listrik karena kita memiliki bahan baku nikel dan yang lainnya,” kata Jokowi di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024).
Jokowi meyakini mobil listrik buatan Indonesia memiliki daya saing tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain. Terlebih, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik berupa insentif.
“Ya sementara belum (ditambah insentifnya). Tapi kita sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong subsidi pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Arahnya ke sana. Sehingga nanti kita bisa bersaing dengan negara-negara lain kalau semua konten sudah, baterainya sudah, nah kita akan lihat kita akan bersaing dengan negara lain,” lanjut Jokowi.
Sekadar informasi, saat ini pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan konten lokal minimal 40 persen.
Besaran insentif yang diberikan adalah PPN dari normalnya 11 persen menjadi hanya 1 persen.
Tak cuma mobil listrik produksi lokal, pemerintah memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut. Produsen harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Baca Juga: Jokowi Buka Pameran IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran
Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Kemudian yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
(dan)