Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:30 WIB
loading...
Terbukti Mabuk, Pengemudi...
Banyak warganet yang bertanya-tanya apakah kerusakan Porsche 911 GT3 dan showroom Ivans Motor dikover asuransi. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Xpander bikin heboh setelah menabrak showroom Ivan’s Motor di kawasan PIK 2, merusakan pintu kaca serta membuat remuk Porsche 911 GT3 yang dipamerkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Bisakah dikover Asuransi?

“Sesuai yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut bisa dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Menurut Iwan, perusahaan asuransi akan memberi ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian.

Juga, penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Meski demikian, Iwan menyebut ada 4 hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim. Antara lain:

1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis.

Seperti tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, pengecualian itu meliputi tindakan sengaja pengemudi atau dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.

Dan yang terpenting adalah ayat 4.3, jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. Artinya, klaim pengemudi Mitsubishi Xpander bakal gugur karena menurut kepolisian ia sedang berada dibawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Sopir Xpander Tabrak Prosche di Showroom dalam Keadaan Mabuk, Ini Ancaman Hukumannya!

“Penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya,” ujar Iwan.

Kemudian, ia melanjutkan, perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebihbaiklagi.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Porsche 911 GT3 Generasi...
Porsche 911 GT3 Generasi Berikutnya Akan Gunakan Mesin Turbo?
Porsche 911 GT3 S/C...
Porsche 911 GT3 S/C Convertible Pertama Transmisi Manual Diluncurkan
Jadikan Kendaraan Pelatihan...
Jadikan Kendaraan Pelatihan Mekanik, Porsche Digugat
Porsche 911 Speedster...
Porsche 911 Speedster RHD Ultra hanya Lima Unit di Dunia
Mitsubishi Bawa 2 Mobil...
Mitsubishi Bawa 2 Mobil Edisi Spesial 55 Tahun ke IIMS 2026
Porsche Raih Nilai Jual...
Porsche Raih Nilai Jual Kembali Tertinggi di China 2025, Infiniti Terburuk
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Pusat Kebugaran Ini...
Pusat Kebugaran Ini Tawarkan Hadiah Porsche Bagi yang Bisa Turunkan Berat Badan 50 kg dalam 3 Bulan
Produsen Mobil Kelas...
Produsen Mobil Kelas Atas Jerman Ungkap Alasan Tak Bisa Kabur dari Rusia
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Perkuat Armada EV, MPMRent...
Perkuat Armada EV, MPMRent Gandeng Wuling Motors
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved