Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik Lebaran, Hindari Roof Box Jika Tak Perlu

Senin, 01 April 2024 - 13:17 WIB
loading...
Bawa Barang Secukupnya...
Penting bagi pemudik untuk membawa barang bawaan sesuai aturan agar tidak membahayakan. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi jadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, ada batas ideal untuk membawa barang agar tidak mengganggu visibilitas dan keseimbangan kendaraan.

Disarankan, pemudik membawa satu koper maksimal berukuran 32 inci untuk memuat barang bawaan pribadi maupun keluarga. Ini akan membuat bagasi lebih lengang sehingga tidak mengganggu penumpang.

Menggunakan mobil pribadi untuk mudik lebaran dianggap lebih efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan dengan membawa barang berlebihan pada kendaraan mereka. Padahal, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebab, daya pengereman mobil akan berkurang karena bobot yang berlebihan dan akan sulit dikendalikan karena berkurangnya keseimbangan. “Bawa Barang secukupnya, kalau bisa hanya ada di bagasi kendaraan. Tidak overload atau over dimensi,” kata Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) kepada SINDONews.

Sony mengimbau kepada para pemudik dengan menggunakan mobil pribadi agar tidak membawa barang di atap kendaraan. Apabila dalam keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan.

“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali ketika bermanuver,” ujarnya.

Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik Lebaran, Hindari Roof Box Jika Tak Perlu

Membawa barang di atap juga memiliki aturan, sehingga pemudik tak bisa sembarangan menempatkan sesuatu di atap kendaraan.

Sony menegaskan, mobil perlu dipasangi roof box apabila ingin membawa barang di atap demi menghindari sesuatu yang tak diinginkan.

“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik Lebaran

Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan tersebut bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratusriburupiah).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GIIAS 2024: Bingung...
GIIAS 2024: Bingung Pilih Roof Box atau Roof Rack? Ini Panduan Lengkapnya!
Panduan Lengkap Membawa...
Panduan Lengkap Membawa Kucing Naik Mobil: Persiapan, Tips, dan Perawatan
Motor Matic Tiba-Tiba...
Motor Matic Tiba-Tiba Mati? Jangan Panik, Ini Solusinya!
Warganet Geram Lihat...
Warganet Geram Lihat Pemudik Bawa Kucing di Atap Mobil: Tega Amat Sih!
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Arteri Selatan Menurun Drastis, Hanya 47 Ribu Kendaraan Melintas di H-2 Lebaran
Pemilik Mobil Honda...
Pemilik Mobil Honda Bisa Gunakan Layanan Ini Selama Lebaran 2024
DLU Raih Apresiasi Angkutan...
DLU Raih Apresiasi Angkutan Lebaran 2024 dari Menhub
Pelayanan ASDP Selama...
Pelayanan ASDP Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Diapresiasi
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Mayoritas Publik Merasa Terbantu Polri selama Mudik Lebaran 2024
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ronaldo Tulis Sejarah...
Ronaldo Tulis Sejarah di Piala Dunia yang Sulit Disamai Messi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved