Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ: Pengamat Beberkan Risiko Menyalip dari Lajur Darurat

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:54 WIB
loading...
Kecelakaan Fortuner...
Menyalip dari lajur darurat di tol layang MBZ memiliki banyak risiko besar. Foto: SINDONews
A A A
JAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri di Tol Layang MBZ sempat bikin heboh media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Memang, kasus tersebut berakhir damai. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa pengemudi Fortuner siap bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan di kendaraan mikrobus bernomor polisi Z-7039-ND.

Kecelakaan terjadi pada Senin (6/5) pagi. Tepatnya, ketika mobil mikrobus yang dikendarai F (36) tengah melaju di jalur 1.

Lalu, kendaraan Fortuner yang dikemudikan oleh MRA (23) datang dari arah belakang menyalip dari jalur kiri dan menabrak bagian belakang kendaraan mikrobus di bagian bodi kiri belakang. Alhasil, mobil mikrobus tertabrak hingga oleng ke kiri dan kanan jalan dan menabrak pembatas jalan.

Certified Driving Instructor Gerry Nasution mewati-wanti pengguna jalan yang sering menggunakan lajur kiri di tol layang MBZ untuk menyalip.

”Lajur kiri peruntukannya untuk emergency atau darurat. Ini harus diwaspadai,” ungkap Gerry. Ada beberapa alasan mengapa menyalip menggunakan lajur kiri berbahaya.

Pertama, permukaan jalan di jalur darurat umumnya berbeda. “Ada kemungkinan grip tidak sebagus jalan biasa. Khusus tol layang MBZ, posisi ada di atas. Maka, ada tekanan angin dari samping. Itu mempengaruhi kestabilan mobil, terutama Fortuner yang tinggi,” ungkapnya.

Dampak dari dorongan angin samping dan perbedaan kontur jalan yang memang bukan untuk kecepatan tinggi menurut Gerry membuat mobil mudah hilang kendali dan traksi.



Alasan kedua, di tol layang MBZ ukuran jalur darurat sangat sempit. “Tidak sampai 3 meter, karena hanya menjadi area pembatas jalan utama dan pelindung. Jadi, sangat berbahaya untuk menyalip dari kiri,” ungkapnya.

Lalu, dalam kondisi apa diperbolehkan untuk menggunakan jalur darurat? Gerry menyebut ada 2 kondisi.

Pertama, ketika di kedua jalur utama ada kecelakaan atau mobil yang mogok. “Baru boleh memakai jalur darurat,” ungkapnya. Kedua, jika kendaraan pengemudi ada kendala. Misalnya pecah ban atau kendala lain. “Maka bisa memanfaatkan jalur darurat supaya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,”iamenambahkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)