Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Senin, 13 Mei 2024 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
- Kemudian unduh aplikasi “Samsat Online”.
-Buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan empat ikon berupa “Cek Pajak”, “Bantuan”, “Info Layanan”, dan “Tentang”.
- Klik ikon “Cek Pajak”, maka aplikasi akan menampilkan menu syarat bayar pajak beserta Provinsi-Provinsi di seluruh Indonesia.
- Geser ke bawah lalu pilih Provinsi Lampung.
- Klik menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek pada kolom yang disediakan. Untuk wilayah Lampung sendiri memiliki kode plat depan “BE”. Contoh: BE 8454 JAH.
- Masukkan kode pengaman pada kolom “Kode Captcha”.
- Klik tombol “Cari”. Apabila plat nomor kendaraan yang di cek asli, maka informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan status pajaknya akan muncul.
Baca Juga: Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
- Buka aplikasi Play Store atau App Store pada smartphone, lalu unduh dan instalasi aplikasi “Info Pajak Lampung”.
-Buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan empat ikon berupa “Cek Pajak”, “Bantuan”, “Info Layanan”, dan “Tentang”.
- Klik ikon “Cek Pajak”, maka aplikasi akan menampilkan menu syarat bayar pajak beserta Provinsi-Provinsi di seluruh Indonesia.
- Geser ke bawah lalu pilih Provinsi Lampung.
- Klik menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek pada kolom yang disediakan. Untuk wilayah Lampung sendiri memiliki kode plat depan “BE”. Contoh: BE 8454 JAH.
- Masukkan kode pengaman pada kolom “Kode Captcha”.
- Klik tombol “Cari”. Apabila plat nomor kendaraan yang di cek asli, maka informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan status pajaknya akan muncul.
Baca Juga: Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
3. Via aplikasi “Info pajak lampung”
- Buka aplikasi Play Store atau App Store pada smartphone, lalu unduh dan instalasi aplikasi “Info Pajak Lampung”.
Lihat Juga :