Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:36 WIB
loading...
Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial bocah ditegur polisi karena berboncengan empat dengan sepeda listrik di jalan raya. Selain membahayakan keselamatan, dari sisi aturan kendaraan roda dua tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi sepeda listrik berjalan di jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai seorang bocah yang tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.
Petugas yang berasal dari Satlantas Jakarta Pusat itu langsung memberikan teguran kepada keempat bocah tersebut. Seorang petugas meminta para bocah tersebut untuk naik ke dalam mobil patroli untuk diantar ke rumah.
![Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik]()
Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
Baca Juga: 7 Ciri Baterai Sepeda Listrik Menurun
Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih saat digunakan oleh anak di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi sepeda listrik berjalan di jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai seorang bocah yang tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.
Petugas yang berasal dari Satlantas Jakarta Pusat itu langsung memberikan teguran kepada keempat bocah tersebut. Seorang petugas meminta para bocah tersebut untuk naik ke dalam mobil patroli untuk diantar ke rumah.

Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
Baca Juga: 7 Ciri Baterai Sepeda Listrik Menurun
Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih saat digunakan oleh anak di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.
Lihat Juga :