Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik
Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelah banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik saat figunakan anak-anak di bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang bocah melayang.
Kepolisian juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin penggunaan sepeda listrik kepada anak-anak. Pengguna sepeda listrik juga diimbau menggunakan helm, terutama yang memiliki kecepatan melebihi 25 km/jam.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik
Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelah banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik saat figunakan anak-anak di bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang bocah melayang.
Kepolisian juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin penggunaan sepeda listrik kepada anak-anak. Pengguna sepeda listrik juga diimbau menggunakan helm, terutama yang memiliki kecepatan melebihi 25 km/jam.
(msf)
Lihat Juga :