Sopir Bus Jadi Tumbal Kecelakaan, Pengamat Soroti Perawatan Armada & Jam Kerja

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:23 WIB
loading...
Sopir Bus Jadi Tumbal...
Kecelakaan bus tidak hanya disebabkan oleh sopir, tapi juga ada berbagai paramater lainnya. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan bus acap menjadikan sopir sebagai tersangka utama. Padahal, kecelakaan tersebut dipengaruhi banyak faktor. Tidak hanya sopir yang (mungkin ugal-ugalan), tetapi juga perawatan bus hingga kondisi armada yang tidak sesuai.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarna mengatakan, catatan KNKT (Komite Nasional Keselamatan transportasi) menyebut ada dua pola kecelakaan bus.

Pertama remblong pada jalan yang sub-standar, dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengatakan jam operasional bus pariwisata tidak menentu.

Ini menyebabkan sopir bus kelelahan karena padatnya aktivitas yang jadi pemicu kecelakaan.

"Hampir semua pengguna membuat itinerari perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang," kata Djoko dalam keterangan resmi.

"Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata," lanjutnya.

Pemilik PO Bus Harus Bertanggungjawab

Mengenai kecelakaan yang diakibatkan rem blong, sopir bus kerap menjadi sosok utama yang disalahkan oleh banyak pihak. Padahal, perawatan bus pariwisata ditentukan oleh pemilik perusahaan otobus (PO).

"Sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab. Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya, tidak laik jalan," ujar Djoko.

Oleh sebab itu, Djoko meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik PO bus.

Seperti yang dilakukan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan.



"Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.

Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,"tuturnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4127 seconds (0.1#10.140)