Sopir Bus Jadi Tumbal Kecelakaan, Pengamat Soroti Perawatan Armada & Jam Kerja
Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dua Pola Berulang di Balik Kecelakaan Bus Pariwisata
"Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,"tuturnya.
"Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,"tuturnya.
(dan)
Lihat Juga :