Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Pajak Motor Mati 2 Tahun...
Banyak pengguna motor yang penasaran terhadap denda pajak motor yang mati 2 tahun. Foto: Sindonews/Danang arradia
A A A
JAKARTA - Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus Anda bayar untuk pajak motor skutik yang mati 2 tahun, Anda perlu mengecek langsung ke Samsat terdekat atau melalui layanan online Samsat di daerah Anda.

Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah asuransi wajib yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

3. Denda Pajak: Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Besarnya denda biasanya 25% dari PKB per tahun keterlambatan.

4. Biaya Administrasi: Mungkin ada biaya administrasi tambahan yang dikenakan.

Cara Menghitung Estimasi Biaya:

Anda bisa mencoba menghitung estimasi biaya dengan rumus berikut:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda Pajak + Biaya Administrasi

Denda Pajak = 25% x PKB x Jumlah Tahun Keterlambatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)