Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Pajak Motor Mati 2 Tahun...
Banyak pengguna motor yang penasaran terhadap denda pajak motor yang mati 2 tahun. Foto: Sindonews/Danang arradia
A A A
JAKARTA - Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus Anda bayar untuk pajak motor skutik yang mati 2 tahun, Anda perlu mengecek langsung ke Samsat terdekat atau melalui layanan online Samsat di daerah Anda.

Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah asuransi wajib yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

3. Denda Pajak: Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Besarnya denda biasanya 25% dari PKB per tahun keterlambatan.

4. Biaya Administrasi: Mungkin ada biaya administrasi tambahan yang dikenakan.

Cara Menghitung Estimasi Biaya:

Anda bisa mencoba menghitung estimasi biaya dengan rumus berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Yamaha Vixion Disuntik...
Yamaha Vixion Disuntik Mati, Inilah 4 Generasi Pembunuh Tiger dan MegaPro
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
Tanda-Tanda Pasar Bangkit?...
Tanda-Tanda Pasar Bangkit? Penjualan Motor Oktober 2025 Naik Tipis 4,08 Persen
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Terungkap! Hak Asuh...
Terungkap! Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Belum Diputus Pengadilan
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Berita Terkini
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved