Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
PKB:
Tarif PKB di DKI Jakarta untuk motor adalah 2% dari NJKB.
PKB = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Denda PKB:
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000
Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.
Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
Tarif PKB di DKI Jakarta untuk motor adalah 2% dari NJKB.
PKB = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Denda PKB:
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000
Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.
Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
(dan)
Lihat Juga :