Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Pajak Motor Mati 2 Tahun...
Banyak pengguna motor yang penasaran terhadap denda pajak motor yang mati 2 tahun. Foto: Sindonews/Danang arradia
A A A
JAKARTA - Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus Anda bayar untuk pajak motor skutik yang mati 2 tahun, Anda perlu mengecek langsung ke Samsat terdekat atau melalui layanan online Samsat di daerah Anda.

Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah asuransi wajib yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

3. Denda Pajak: Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak. Besarnya denda biasanya 25% dari PKB per tahun keterlambatan.

4. Biaya Administrasi: Mungkin ada biaya administrasi tambahan yang dikenakan.

Cara Menghitung Estimasi Biaya:

Anda bisa mencoba menghitung estimasi biaya dengan rumus berikut:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda Pajak + Biaya Administrasi

Denda Pajak = 25% x PKB x Jumlah Tahun Keterlambatan

Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa mengecek nilai jual kendaraan Anda di Samsat atau melalui layanan online.

SWDKLLJ memiliki tarif tetap yang ditentukan pemerintah. Biaya administrasi dapat bervariasi tergantung pada Samsat setempat.

Contoh untuk menghitung estimasi pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta, kita perlu mengetahui nilai jual kendaraan dan tarif SWDKLLJ saat ini.

Asumsi:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Honda Vario 2020: Rp 15.000.000
- Tarif SWDKLLJ: Rp 35.000 (untuk motor < 250cc)
- Biaya Administrasi: Rp 25.000 (asumsi)

Perhitungan:

PKB:
Tarif PKB di DKI Jakarta untuk motor adalah 2% dari NJKB.
PKB = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000

Denda PKB:
Denda PKB per tahun adalah 25% dari PKB.
Denda PKB = 25% x Rp 300.000 x 2 tahun = Rp 150.000

Total Biaya:
Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Biaya Administrasi
Total Biaya = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 150.000 + Rp 25.000
Total Biaya = Rp 510.000



Jadi, estimasi biaya pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta adalah sekitar Rp 510.000.

Angka ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung pada NJKB dan tarif SWDKLLJ yang berlakusaatini.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)