Heboh Polisi Tidur di Yogyakarta, Ini Aturan Membuat Speed Bump di Jalan

Rabu, 02 Oktober 2024 - 18:16 WIB
loading...
Heboh Polisi Tidur di...
Speed bump tak biasa di Yogyakarta yang jadi perbincangan. Foto/IG @wonderfuljogja
A A A
YOGYAKARTA - Polisi tidur mendadak viral di media sosial setelah salah seorang netizen mengunggah speed bump tak biasa di Yogyakarta.

Polisi tidur itu berukuran kecil dan disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga membuat pengendara yang lewat kesulitan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga membuat para pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka menjadi terhambat dan dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.

"Polisi yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis keterangan unggahan video tersebut.



Diketahui, speed bump itu berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump tersebut dikatakan sudah memakan korban pengendara motor yang alami kecelakaan.

Sebagai informasi, membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.


Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan:


1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)