Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!
Senin, 02 Desember 2024 - 10:13 WIB
loading...
Yamaha Grand Filano dibanderol Rp27 jutaan. Foto: Yamaha Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang menawan hati. Dibanderol dengan harga Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya dan performa.
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB dan SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:
Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB dan SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Lihat Juga :