Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!

Senin, 02 Desember 2024 - 10:13 WIB
loading...
Daftar Biaya Pajak Tahunan...
Yamaha Grand Filano dibanderol Rp27 jutaan. Foto: Yamaha Indonesia
A A A
JAKARTA - Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang menawan hati. Dibanderol dengan harga Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya dan performa.

Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.

Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:

Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:

- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Total Biaya Pajak:

Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB dan SWDKLLJ)

Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Biaya penerbitan STNK dan TNKB hanya dibayarkan pada tahun pertama pembelian motor dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan.



Meskipun harga motor Yamaha Grand Filano terjangkau, perlu diperhitungkan juga biaya pajak tahunannya. Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, sehingga bisa mempersiapkan budgetlebihbaik.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)