Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!

Rabu, 08 Januari 2025 - 15:10 WIB
loading...
Awas Tilang Sistem Poin...
Tilang poin ini jadi peringatan keras nih buat para jagoan jalanan. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Buat para "jagoan jalanan", hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda sering melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa dicabut lho!

Tilang Poin: "Kado" Awal Tahun dari Polisi

Tilang poin ini berlaku buat semua yang memiliki SIM. Setiap SIM punya "jatah" 12 poin dalam setahun. Nah, jika melanggar aturan, poin bakal "dipotong".

Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang "hilang". "Jika poinnya habis, SIM bisa dicabut deh!" kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Daftar Pelanggaran dan "Harganya"

Berikut daftar pelanggaran dan besaran poin yang harus dibayar:

- 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
- 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
- 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
- 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
- 12 Poin: "Super berat"! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.

"Tujuan Mulia" di Balik Tilang Poin

Tilang poin ini dibuat bukan buat "nyusahin" pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
- Bikin pengendara lebih tertib dan disiplin.
- Kurangi angka kecelakaan lalu lintas.
- Ciptain jalan raya yang lebih aman dan nyaman.


Data dan Fakta Menarik:

- Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (Korlantas Polri)
- Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)