Cara Balik Nama Motor Online di 2025, Ini Langkah-langkahnya!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB
loading...
Cara Balik Nama Motor...
Cara balik nama motor secara online di 2025 penting untuk dipahami. Foto: Samsat Online
A A A
JAKARTA - Meski belum semua daerah di Indonesia menyediakan layanan balik nama motor secara online, beberapa daerah sudah mulai menerapkan sistem digital untuk mempermudah proses ini.

Berikut adalah beberapa cara balik nama motor secara online yang bisa kamu coba, tergantung dari domisili kamu:

1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Aplikasi Signal dari Korlantas Polri bisa digunakan untuk melakukan balik nama kendaraan secara online.

Fitur Signal:
- Pengguna dapat mengakses berbagai layanan Samsat digital, termasuk balik nama, pembayaran pajak kendaraan, dan pengurusan STNK.
- Tersedia fitur untuk menambahkan dokumen kendaraan secara digital.

Cara Menggunakan Signal:
- Download dan install aplikasi Signal di smartphone kamu.
- Buat akun dan lengkapi data diri.
- Pilih menu "Pendaftaran Kendaraan Bermotor".
- Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diperlukan.

2. Website Samsat Daerah

Beberapa Samsat daerah juga menyediakan layanan balik nama motor secara online melalui website resmi mereka.

Cara Menggunakan Website Samsat Daerah:
- Kunjungi website Samsat sesuai domisili kamu.
- Cari menu "Layanan Online" atau "E-Samsat".
- Pilih layanan "Balik Nama Kendaraan Bermotor".
- Ikuti petunjuk dan lengkapi formulir yang disediakan.

3. E-commerce dan Platform Digital Lainnya

Beberapa e-commerce dan platform digital lainnya juga bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan balik nama motor secara online.

Cara Menggunakan Layanan di E-commerce atau Platform Digital:

- Buka aplikasi atau website e-commerce atau platform digital yang kamu gunakan.
- Cari layanan "Samsat Online" atau "Balik Nama Kendaraan".
- Pilih jenis kendaraan (motor) dan lengkapi data yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses balik nama.



Dokumen yang Umumnya Diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian motor
- Hasil cekfisikkendaraan
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.24)