Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Bayar pajak kendaraan di minimarket sangat praktis dilakukan bagi Anda yang tidak punya waktu luang. Foto/Screencapture YouTube Junior Ali.
A A A
JAKARTA - Bagi yang tidak punya waktu luang cermati cara bayar pajak kendaraan di minimarket tanpa perlu repot datang ke Samsat setempat. Cermati yuk caranya!

Sebenarnya saat ini pihak kepolisian sudah membuka banyak kanal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Mulai dari konvensional dengan mendatangi Samsat setempat hingga digital yakni dengan memanfaatkan e-Samsat.

Masing-masing metoda memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sistem konvensional dengan datang ke Samsat setempat sambil membawa dokumen fisik memang akan merepotkan dan memakan waktu.

Hanya saja pembayaran dan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan serta merta. Jadi masyarakat yang menggunakan tidak perlu repot lagi di kemudian hari. Cara ini memang sangat cocok buat masyaraka yang memiliki waktu yang sangat luang.

Di sisi lain pembayaran pajak kendaraan dengan memanfaatkan e-Samsat sangat praktis. Masyarakat bisa melakukannya dimana saja asal memiliki aplikasi e-Samsat dari pihak kepolisian setempat.



Tidak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket


Hanya saja untuk mendapatkan dokumen yang telah disahkan perlu menjalani tahapan lainnya. Pengiriman dokumen pun biasanya cukup memakan waktu yakni 30 hari setelah pembayaran dilakukan.

Setelah diterima, masyarakat juga harus tetap datang ke Samsat setempat untuk melakukan pengesahan. Jadi cara ini memang cocok bagi masyarakat yang ingin praktis dan kepepet untuk melakukan pembayaran secepat mungkin.

Nah,pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket seperti Indomaret, Alfamaret, dan Alfamidi merupakan pengembangan dari metode pembayaran pajak kendaraan e-Samsat. Pembayaran pajak kendaraan melalui minimarket itu menyasar konsumen yang memang tidak memiliki ponsel pintar atau pun tidak mengunduh aplikasi e-Samsat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4471 seconds (0.1#10.140)