Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
loading...
Biaya dan Cara Urus...
Untuk Mengurus STNK hilang di Samsat tempat kendaraan terdaftar memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang mesti dikeluarkan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Untuk Mengurus STNK hilang di Samsat tempat kendaraan terdaftar memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang mesti dikeluarkan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipunyai sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk itu STNK perlu disimpan baik-baik dan dibawa ketika sedang berkendara. Tanpa adanya dokumen ini tentu akan jadi masalah kedepannya.

Apabila surat penting ini telah hilang, maka perlu diurus di Samsat supaya mendapat STNK yang baru. Namun perlu menjalani beberapa proses dalam pembuatannya.

Baca juga : Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti :

- Formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP pemilik kendaraan.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Surat keterangan leasing.

Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Gran Max: Solusi Cerdas...
Gran Max: Solusi Cerdas untuk Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Berita Terkini
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved