Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:26 WIB
loading...
Biaya dan Cara Urus STNK Hilang di Samsat, Gak Ribet!
Untuk Mengurus STNK hilang di Samsat tempat kendaraan terdaftar memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang mesti dikeluarkan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Untuk Mengurus STNK hilang di Samsat tempat kendaraan terdaftar memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang mesti dikeluarkan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipunyai sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk itu STNK perlu disimpan baik-baik dan dibawa ketika sedang berkendara. Tanpa adanya dokumen ini tentu akan jadi masalah kedepannya.

Apabila surat penting ini telah hilang, maka perlu diurus di Samsat supaya mendapat STNK yang baru. Namun perlu menjalani beberapa proses dalam pembuatannya.

Baca juga : Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti :

- Formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- KTP pemilik kendaraan.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Surat keterangan leasing.

Setelah persyaratan tersebut telah disiapkan, selanjutnya pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK dengan cara sebagai berikut :

- Melakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.
- Nantinya pemohon akan diberikan formulir permohonan STNK baru.
- Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Setelah itu akan dilakukan pembuatan STNK baru bila telah menyertakan seluruh lampiran yang diperlukan.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Tunggulah hingga STNK telah selesai.

Baca juga : Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Itulah cara mengurus STNK hilang di Samsat yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, sehingga bila surat tersebut hilang tidak perlu panik.

Menurut aturan yang berlaku, biaya yang diperlukan untuk penerbitan STNK baru ini adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.

Sementara untuk kendaraan roda empat harganya Rp 200.000. Harga tersebut belum termasuk pengesahan sebesar Rp 25.000 roda dua dan Rp 50.000 roda empat.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)