Penjualan Masih Lemas, Insentif Mobil Listrik Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya?
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:47 WIB
loading...
Insentif mobil listrik ternyata belum bisa membuat penjualan sesuai target pemerintah. Foto: Forwin
A
A
A
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari jantung industri otomotif nasional. Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengevaluasi ulang kebijakan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) pada akhir 2025.
Keputusan krusial ini dipicu oleh realitas pahit: penjualan BEV di Tanah Air masih jauh di bawah ekspektasi, bahkan ketika ambisi elektrifikasi global kian membara. Sebuah drama ekonomi yang mempertaruhkan masa depan mobilitas ramah lingkungan Indonesia.
Data penjualan berbicara lantang. Hingga April 2025, total penjualan BEV baru menyentuh angka 23 ribu unit.
Jika tren ini berlanjut sepanjang tahun, diproyeksikan penjualan hanya akan mencapai 63 ribu unit. Angka ini bagaikan titik kecil di tengah lautan target yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi itu menargetkan produksi BEV mencapai 400 ribu unit pada tahun 2025, melonjak menjadi 600 ribu unit pada 2030, dan puncaknya 1 juta unit pada 2040.
Kesenjangan yang teramat lebar ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas insentif yang ada.
Di sisi lain, masa bulan madu bagi BEV dengan skema completely built up (CBU) untuk tujuan test market akan segera berakhir di pengujung tahun ini, sesuai amanat Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Artinya, mulai 2026, para pemain BEV yang ingin tetap menikmati insentif pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% (sehingga PPN yang dibayar hanya 2%), harus berkomitmen untuk memproduksi kendaraannya di dalam negeri.
Keputusan krusial ini dipicu oleh realitas pahit: penjualan BEV di Tanah Air masih jauh di bawah ekspektasi, bahkan ketika ambisi elektrifikasi global kian membara. Sebuah drama ekonomi yang mempertaruhkan masa depan mobilitas ramah lingkungan Indonesia.
Data penjualan berbicara lantang. Hingga April 2025, total penjualan BEV baru menyentuh angka 23 ribu unit.
Jika tren ini berlanjut sepanjang tahun, diproyeksikan penjualan hanya akan mencapai 63 ribu unit. Angka ini bagaikan titik kecil di tengah lautan target yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi itu menargetkan produksi BEV mencapai 400 ribu unit pada tahun 2025, melonjak menjadi 600 ribu unit pada 2030, dan puncaknya 1 juta unit pada 2040.
Kesenjangan yang teramat lebar ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas insentif yang ada.
Di sisi lain, masa bulan madu bagi BEV dengan skema completely built up (CBU) untuk tujuan test market akan segera berakhir di pengujung tahun ini, sesuai amanat Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Artinya, mulai 2026, para pemain BEV yang ingin tetap menikmati insentif pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% (sehingga PPN yang dibayar hanya 2%), harus berkomitmen untuk memproduksi kendaraannya di dalam negeri.
Lihat Juga :