Kemenhub: Monster Truk Tambang Impor Dilarang Keras Turun ke Jalan Raya
Senin, 25 Agustus 2025 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Karena statusnya sebagai kendaraan off-road, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, truk-truk ini memang tidak diwajibkan memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau mengikuti uji berkala seperti truk pada umumnya.
Kedua, dari sisi keadilan bagi industri lokal. Dengan adanya garis pemisah yang jelas, persaingan di pasar kendaraan komersial tetap berjalan adil. Produsen truk lokal dan industri karoseri yang produknya wajib mematuhi serangkaian regulasi ketat untuk bisa melaju di jalan raya, kini merasa lebih terlindungi.
"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya, yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," tutup Yusuf.
Penjaga Gerbang Keselamatan dan Keadilan
Penegasan dari Kemenhub ini membawa dua kabar baik yang optimis. Pertama, dari sisi keselamatan. Dengan memastikan para "monster" ini tetap berada di habitatnya, Kemenhub secara aktif menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Ukuran dan bobot truk tambang yang luar biasa besar tentu tidak dirancang untuk berbagi lajur dengan mobil keluarga atau sepeda motor.Kedua, dari sisi keadilan bagi industri lokal. Dengan adanya garis pemisah yang jelas, persaingan di pasar kendaraan komersial tetap berjalan adil. Produsen truk lokal dan industri karoseri yang produknya wajib mematuhi serangkaian regulasi ketat untuk bisa melaju di jalan raya, kini merasa lebih terlindungi.
Komitmen Pengawasan
Kemenhub, melalui Yusuf Nugroho, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi."Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya, yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," tutup Yusuf.
(dan)
Lihat Juga :