Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Sabtu, 20 September 2025 - 12:00 WIB
loading...
Penyandang disabilitas bisa mengurus SIM D untuk bisa berkendara secara legal di jalan raya. Foto: Korlantas Polri
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Bagi Wagito Purnomo (26), selembar kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ia genggam pada Kamis (18/9/2025) terasa lebih dari sekadar plastik berfoto.
Bagi atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Serdang Bedagai ini, kartu itu adalah simbol kemerdekaan, pengakuan resmi atas haknya untuk setara di atas aspal jalan raya.
Kisah Wagito yang mendapatkan SIM D khusus dari Satlantas Polres Sergai menjadi momentum untuk mengenal lebih dalam tentang "surat sakti" ini.
Apa sebenarnya SIM D, dan apa yang membedakannya dari SIM lain yang kita kenal?
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul.
Bagi Wagito, memiliki SIM adalah kelegaan. Ini bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi tentang martabat dan tanggung jawab. “Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya penuh syukur.
2. SIM C: Dikenal sebagai SIM untuk mengendarai sepeda motor.
3. SIM D: Inilah kuncinya. SIM D bukan ditentukan oleh jenis kendaraannya, melainkan oleh pengendaranya. SIM ini terbagi lagi menjadi dua:
SIM D: Ini setara dengan SIM C, diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaan kritisnya, sepeda motor tersebut telah dimodifikasi secara khusus sesuai dengan keterbatasan fisik pengendara (misalnya, menjadi roda tiga).
SIM D I (D Satu): Ini setara dengan SIM A, diperuntukkan bagi pengemudi mobil yang juga telah dimodifikasi secara khusus (misalnya, kontrol gas dan rem yang dioperasikan dengan tangan).
Jadi, perbedaan utamanya bukanlah "motor atau mobil", melainkan adanya kendaraan yang dimodifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan khusus pengendaranya.
Usia Minimal: Sama seperti SIM lainnya, yaitu 17 tahun.
Administrasi: Menyiapkan KTP, mengisi formulir, dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Ujian Praktik (Paling Krusial): Calon pemilik SIM harus mengikuti ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi pribadi yang akan mereka gunakan sehari-hari. Penguji akan menilai apakah pengendara mampu menguasai kendaraannya yang unik itu dengan aman dan terampil.
Ujian Teori: Pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas tetap wajib diuji.
Biaya Resmi: Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya sangat terjangkau. Untuk pembuatan baru, biayanya adalah Rp 50.000, dan untuk perpanjangan hanyaRp30.000.
Bagi atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Serdang Bedagai ini, kartu itu adalah simbol kemerdekaan, pengakuan resmi atas haknya untuk setara di atas aspal jalan raya.
Kisah Wagito yang mendapatkan SIM D khusus dari Satlantas Polres Sergai menjadi momentum untuk mengenal lebih dalam tentang "surat sakti" ini.
Apa sebenarnya SIM D, dan apa yang membedakannya dari SIM lain yang kita kenal?
Pengakuan Hak di Atas Aspal
Program proaktif yang dijalankan Polres Sergai ini, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP Fauzul Arasy, adalah wujud komitmen terhadap penyandang disabilitas.“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul.
Bagi Wagito, memiliki SIM adalah kelegaan. Ini bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi tentang martabat dan tanggung jawab. “Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya penuh syukur.
Membedah SIM D: Apa Bedanya dengan SIM A dan C?
1. SIM A: Dikenal sebagai SIM untuk mobil penumpang pribadi atau barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.2. SIM C: Dikenal sebagai SIM untuk mengendarai sepeda motor.
3. SIM D: Inilah kuncinya. SIM D bukan ditentukan oleh jenis kendaraannya, melainkan oleh pengendaranya. SIM ini terbagi lagi menjadi dua:
SIM D: Ini setara dengan SIM C, diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaan kritisnya, sepeda motor tersebut telah dimodifikasi secara khusus sesuai dengan keterbatasan fisik pengendara (misalnya, menjadi roda tiga).
SIM D I (D Satu): Ini setara dengan SIM A, diperuntukkan bagi pengemudi mobil yang juga telah dimodifikasi secara khusus (misalnya, kontrol gas dan rem yang dioperasikan dengan tangan).
Jadi, perbedaan utamanya bukanlah "motor atau mobil", melainkan adanya kendaraan yang dimodifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan khusus pengendaranya.
Syarat untuk Mendapatkan "Surat Sakti" Ini
Untuk mendapatkan SIM D atau D I, persyaratannya dirancang untuk memastikan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain.Usia Minimal: Sama seperti SIM lainnya, yaitu 17 tahun.
Administrasi: Menyiapkan KTP, mengisi formulir, dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Ujian Praktik (Paling Krusial): Calon pemilik SIM harus mengikuti ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi pribadi yang akan mereka gunakan sehari-hari. Penguji akan menilai apakah pengendara mampu menguasai kendaraannya yang unik itu dengan aman dan terampil.
Ujian Teori: Pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas tetap wajib diuji.
Biaya Resmi: Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya sangat terjangkau. Untuk pembuatan baru, biayanya adalah Rp 50.000, dan untuk perpanjangan hanyaRp30.000.
(dan)
Lihat Juga :