Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Selasa, 05 Mei 2026 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Dampak bagi Aplikator:
Ruang operasional menyusut 60 persen. Aplikator harus mengubah model bisnis secara mendadak. Ada kekhawatiran daya tarik investasi digital di Indonesia akan merosot. Padahal ekosistem ini menyumbang ratusan triliun rupiah per tahun bagi ekonomi nasional.
Dampak bagi Konsumen:
Ini yang harus diwaspadai. Dengan potongan aplikasi yang kecil, subsidi promo dan diskon kemungkinan besar akan hilang. Harga layanan ojol bisa jadi lebih mahal demi menjaga keberlanjutan bisnis platform.
Kini bola panas ada di tangan aplikator. Ikut aturan main atau angkat kaki dari pasar Indonesia yang gemuk ini.
• Hak Pengemudi: Minimal 92% pendapatan masuk ke dompet pengemudi (sebelumnya 80%).
• Jaminan Sosial: Wajib BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
• Basis Pengguna: Melibatkan 4 juta mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia.
• Standar Global: Rata-rata dunia di angka 15-30%, menjadikan 8% sebagai yang terendah secara internasional.
Ruang operasional menyusut 60 persen. Aplikator harus mengubah model bisnis secara mendadak. Ada kekhawatiran daya tarik investasi digital di Indonesia akan merosot. Padahal ekosistem ini menyumbang ratusan triliun rupiah per tahun bagi ekonomi nasional.
Dampak bagi Konsumen:
Ini yang harus diwaspadai. Dengan potongan aplikasi yang kecil, subsidi promo dan diskon kemungkinan besar akan hilang. Harga layanan ojol bisa jadi lebih mahal demi menjaga keberlanjutan bisnis platform.
Kini bola panas ada di tangan aplikator. Ikut aturan main atau angkat kaki dari pasar Indonesia yang gemuk ini.
Fakta Data Perpres 27/2026:
• Batas Potongan: Maksimal 8% (sebelumnya mencapai 20%).• Hak Pengemudi: Minimal 92% pendapatan masuk ke dompet pengemudi (sebelumnya 80%).
• Jaminan Sosial: Wajib BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
• Basis Pengguna: Melibatkan 4 juta mitra pengemudi aktif di seluruh Indonesia.
• Standar Global: Rata-rata dunia di angka 15-30%, menjadikan 8% sebagai yang terendah secara internasional.
(dan)
Lihat Juga :